Sebagian
sekolah sudah menerima pencairan dana BOS tahap 2 Gelombang 2 tahun anggaran
2020. Sekolah yang sudah menerima BOS bisa melihat pada notifikasi status dana
BOS di laman nya. Namun beberapa sekolah juga belum menerima pencairan BOS
2020. Beberapa penyebab keterlambatan Salur BOS tahap 2 Gel 2 dikarenakan ada
nya perbedaan sebagai berikut :
1. Nama
sekolah SDN 1 ...... nama pemegang rekening SD Negeri 1 .....
2. Nama Bank
dan kode Bank tidak sesuai atau tidak diisi.
3. No NPWP
kurang digit atau salah input.
4. Nomor
rekening salah input atau kurang digit.
Langkah
langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Sekolah mengakses Link
https://bos.kemdikbud.go.id/rekening/session
2. Bagi yang Data rekening yang di update
sekolah dengan data di bank ada yang tidak sama, maka ada notif *Rekening
Berbeda dengan verifikasi bank, Klik Tombol Update* (di blok warna kuning).
3. Jika sudah melakukan Update, maka ada
notif : *rekning sudah sama dengan Verifikasi Bank* (DI blok warna Hijau)
Mudah-mudahan
setelah dilaksanakanya proses ini oleh sekolah, secepatnya BOS tahap 2 gel 2
akan segera tersalurkan ke rekening sekolah masing-masing.
PENERIMA
DANA
Pasal 4
(1) Dana BOS
Reguler diberikan kepada Sekolah.
(2) Sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• a. mengisi dan melakukan pemutakhiran
Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang
ditetapkan setiap tahun;
• b. memiliki nomor pokok sekolah
nasional yang terdata pada Dapodik;
• c. memiliki izin operasional yang
berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada
Dapodik;
• d. memiliki jumlah Peserta Didik
paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir;
dan
• e. bukan satuan pendidikan kerja sama.
(3)
Persyaratan jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik
selama 3 (tiga) tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
dikecualikan bagi:
• a. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB;
• b. Sekolah yang berada pada wilayah
tertinggal, terdepan, terluar atau daerah khusus sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
• c. Sekolah yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk
yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain.
Pasal 5
(2)
Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.
(3) Data
pada Dapodik per tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan batas akhir pengambilan data oleh Kementerian yang digunakan untuk
penetapan penyaluran dana BOS Reguler pada:
• a. penyaluran dana BOS Reguler tahap
III tahun berjalan; dan
• b. penyaluran dana BOS Reguler tahap I
dan tahap II tahun berikutnya
Sumber:
https://www.ibadjournals.com/2020/06/penyebab-bos-tahap-2-gel-2-2020-todak.html
