YOGYAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies
Baswedan mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menangani pelajar yang
melakukan tindak kriminal. Anies menegaskan, proses hukum tetap harus dijalani
jika ada pelajar yang melakukan tindakan kriminal.
"Bukan kewenangan saya kalau
pelajar melakukan kekerasan, tindakan kriminal yang melanggar hukum," kata
Anies pada wartawan di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, Kamis (12/5/2016).
Proses hukum, kata Anies, tetap
harus dijalani pelajar yang melakukan tindakan kriminal. Hal itu sudah ada
perundang-undangannya. Sehingga, pihaknya tidak bisa memberi perlindungan pada
pelajar yang berbuat kriminal.
Untuk mencegah tindak kriminal yang
dilakukan pelajar, Mantan Rektor Universitas Paramadina itu mengaku sudah
membuat peraturan, yakni Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan
dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Aturan itu jelas
menunjukan pada siswa dan tenaga pendidik untuk tidak melakukan kekerasan.
"Tindakan kekerasan itu bisa di
lingkungan sekolah, luar sekolah, atau masyarakat. Kita buat aturan itu untuk
menekan angka kekerasan yang dilakukan pelajar," jelasnya.
Jika masih ada pelajar yang
melakukan tindakan kekerasan atau kriminial, Anies menyerahkan pada aparat
penegak hukum yang menangani. Sebab, ranahnya sudah bukan lagi dari Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan.
Meski demikian, hak sebagai pelajar
harus dipenuhi. Tak heran, jika ada pelajar yang melaksanakan ujian nasional
berada di balik jeruji besi karena tengah menjalani proses hukum.
Anies mengaku seluruh sekolah sudah
mengetahui Permendikbud No 82 Tahun 2015 tersebut. Aturan itu jauh hari sudah
disosialisasikan dan sudah diimplemtasikan. Jika ada yang melanggar, ada yang
diberikan, baik itu pelajar maupun guru.
"Baca aturan itu, pahami betul,
jangan sampai melakukan tindakan kekerasan," tandasnya. (ira-Okezone)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar