Rabu, 18 Mei 2016

Mendikbud: Pelajar Tersangkut Kriminal Masuk Ranah Penegak Hukum



YOGYAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menangani pelajar yang melakukan tindak kriminal. Anies menegaskan, proses hukum tetap harus dijalani jika ada pelajar yang melakukan tindakan kriminal.
"Bukan kewenangan saya kalau pelajar melakukan kekerasan, tindakan kriminal yang melanggar hukum," kata Anies pada wartawan di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, Kamis (12/5/2016).
Proses hukum, kata Anies, tetap harus dijalani pelajar yang melakukan tindakan kriminal. Hal itu sudah ada perundang-undangannya. Sehingga, pihaknya tidak bisa memberi perlindungan pada pelajar yang berbuat kriminal.
Untuk mencegah tindak kriminal yang dilakukan pelajar, Mantan Rektor Universitas Paramadina itu mengaku sudah membuat peraturan, yakni Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Aturan itu jelas menunjukan pada siswa dan tenaga pendidik untuk tidak melakukan kekerasan.
"Tindakan kekerasan itu bisa di lingkungan sekolah, luar sekolah, atau masyarakat. Kita buat aturan itu untuk menekan angka kekerasan yang dilakukan pelajar," jelasnya.
Jika masih ada pelajar yang melakukan tindakan kekerasan atau kriminial, Anies menyerahkan pada aparat penegak hukum yang menangani. Sebab, ranahnya sudah bukan lagi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Meski demikian, hak sebagai pelajar harus dipenuhi. Tak heran, jika ada pelajar yang melaksanakan ujian nasional berada di balik jeruji besi karena tengah menjalani proses hukum.
Anies mengaku seluruh sekolah sudah mengetahui Permendikbud No 82 Tahun 2015 tersebut. Aturan itu jauh hari sudah disosialisasikan dan sudah diimplemtasikan. Jika ada yang melanggar, ada yang diberikan, baik itu pelajar maupun guru.
"Baca aturan itu, pahami betul, jangan sampai melakukan tindakan kekerasan," tandasnya. (ira-Okezone)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar