Senin, 25 April 2016

Surat Buat Pak Menteri ....!




Terhadap Guru,
Saya mencoba berpikir sejenak ketika Menyimak berita “Mulai 1 Januari 2016 Aturan Serifikasi Berubah”. Kenapa ya sertifikasi  selalu saja dipersoalkan.
 Inilah salah satu kelemahan manusia, selalu saja mengorek-ngorek kelemahan manusia, bukankah dalam Islam itu haram? mungkin dalam ajaran agama lain pun sama? apalagi setelah diketemukan kelemahannya dibantailah dan dipilah-pilah kesejahteraannya atas nama untuk keadilan, dipersulit langkah-langkah administratifnya demi tercapainya tujuan evaluasi sebagaimana perintah logikanya. Perjuangan "Sertifikasi" itu adalah hasil jerih payah perjuangan para petinggi PGRI lebih dari satu dasawarsa yang lalu, Pak Menteri! Sampai terbitnya UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005. Perjuangan beliau-beliau itu sama sekali bukan untuk merusak , mensabotase danmenjarah uang negara, melainakan untuk mempersembahkan itikad kemanusiawian melalui pertimbangan-pertimbangan yang luhur dan mulia dengan satu bentuk kesejahteraan terhadap para pejuang peradaban, pemberi nilai-nilai kebenaran hidup dan juga pencerahan alam pikiran manusia, yang dulunya selalu bersabar dan qona’ah dalam kondisi kesulitan secara ekonomi.
Entah berapa jumlah kebaikan para guru. Jelas tidak akan bisa dijumlah dengan hitungan jari. mereka adalah "Guru", sekali lagi mereka adalah "Guru", selayaknya manusia yang secara kodrati punya kelemahan. Namun bisakah Pak Menteri' menakar nilai kebaikannya dan dikonversi menjadi angka-angka numeratif. Apakah kelemahannya benar-benar bisa disimbolisasi dengan menjawab  100-1000 soal menjadi kebenaran matematis sehingga menjadi bahan rujukan komparasi keadilan?
Sekali lagi Pak Menteri, mengingatkan saja, ‘Sertifikasi’ itu bukan perjuangan pemerintah, tapi perjuangan para petinggi organisai PGRI di masalalu! Jadi sebaiknya biarkanlah “Sertifikasi” itu berjalan sahaja, bila perlu beri apresiasi terhadap para pahlawan terdahulu  yang telah memperjuangkan kesejahteraan para Oemar Bakri (Guru).
Saran saja, jika ingin membenahi dunia pendidikan dengan inspirasi dan temanya persoalan kesejahteraan, tidak mesti menggali dan mengotak-atik persoalan “Sertifikasi” yang sudah dipatenkan yurisprudensinya. Apa salahnya, buat lagi saja satu terobosan, misalnya konsep “Tunjangan Kompetensi”.  Jelas ini pengukurannya akan mendapat responsibilitas yang tinggi khususnya dari para guru. Sejauhmana kompetensi pedagogik, professional, sosial dan kepribadiannya seorang guru. Nah, baru disini para pendidik akan maklum terhadap keseimbangan, tidak akan ada yang berteriak tentang tuntutan keadilan dan tidak akan ada air mata  suci yang menetes di bumi pertiwi tercinta ini. Saya yakin dunia pendidikan di Indonesia akan lebih cemerlang, tidak akan ada perkabungan degradasi pendidikan dan lain-lain. Hal ini bisa dibuktikan dalam fase 5 (lima) tahun ke depan. Insyaallah.








2 komentar:

  1. Setuju Pak, dengan sertifikasi kita sebagai Umar Bakri sangat tertolong buat memperbaiki kualitas hidup, terutama untuk biaya anak sekolah. Ide dan pemikiran atau mungkin Pak Mentri bisa menerima masukan dari kita untuk peningkatan Kompetensi guru, yaaaaaa.... Baiknya sih Tunjangan Kompetensi di adakan agar semangat dalam memicu kreativitasnya meningkat!!!!!....

    BalasHapus
  2. Nya kang, harus dipopulerkan yang namnya Tunjangan Kompetensi, biar terdengar dan jadi pemikiran Pak Menteri..,,

    BalasHapus