Jumat, 08 April 2016

INFO PENTING SERTIFIKASI GURU 2016



INFO PENTING, MULAI 1 JANUARI 2016 INI DIA KEBIJAKAN BARU DARI PEMERINTAH MENGENAI SERTIFIKASI GURU


 

Assalamualaikum wr wb

salam sejahtera..

 
SUARAPGRI – Kebijakan pemerintah yang baru tentang sertifikasi guru mengharuskan semua biaya sertifikasi ditanggung oleh guru yang bersangkutan. Kebijakan ini resmi mulai diberlakukan 1 Januari 2016. Selain biaya sertifikasi ditanggung sendiri oleh guru, durasi sertifikasi juga akan berubah.

Proses sertifikasi Guru (SERGUR) tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Berdasarkan informasi dari salah satu LPTK, Biaya dan Durasi Sertifikasi Guru (SERGUR) 2016 berbeda untuk setiap guru tingkatan tk atau sd dengan guru SMP, SMA, dan SMK. 
style="font-size: small;">Biaya dan Durasi Sertifikasi Guru (SERGUR) 2016 untuk guru TK dan SD yaitu sebesar 7 juta atau guru dengan durasi selama 1 semester.


Biaya dan Durasi Sertifikasi Guru (SERGUR) 2016 untuk guru SMP, SMA dan SMK adalah total sekitar 14 juta / guru dengan durasi selama 2 semester. Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), salah satu LPTK, Rochmat Wahab menyatakan Durasi sertifikasi untuk guru TK dan SD yaitu satu semester. Biaya sertifikasi selama satu semester bisa mencapai Rp 7 juta per guru.

Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi selama dua semester. Jadi biayanya tinggal dikalikan saja, yaitu Rp 14 juta per guru. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(Sumber :www.acehterkini.com)  

Demikian berita seputar KEBIJAKAN BARU DARI PEMERINTAH MENGENAI SERTIFIKASI GURU yang di rangkum SUARAPGRI, semoga bermanfaat..
Terima kasih..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar