INFO PENTING, MULAI 1 JANUARI 2016 INI DIA KEBIJAKAN BARU
DARI PEMERINTAH MENGENAI SERTIFIKASI GURU
Assalamualaikum wr wb
salam sejahtera..
SUARAPGRI – Kebijakan
pemerintah yang baru tentang sertifikasi guru mengharuskan semua biaya
sertifikasi ditanggung oleh guru yang bersangkutan. Kebijakan ini resmi mulai
diberlakukan 1 Januari 2016. Selain biaya sertifikasi ditanggung sendiri oleh
guru, durasi sertifikasi juga akan berubah.
Proses sertifikasi Guru (SERGUR) tetap dilaksanakan di kampus
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Berdasarkan informasi dari salah
satu LPTK, Biaya dan Durasi Sertifikasi Guru (SERGUR) 2016 berbeda untuk setiap
guru tingkatan tk atau sd dengan guru SMP, SMA, dan SMK.
style="font-size:
small;">Biaya dan
Durasi Sertifikasi Guru (SERGUR) 2016 untuk guru TK dan SD yaitu sebesar 7 juta
atau guru dengan durasi selama 1 semester.
Biaya dan Durasi Sertifikasi Guru (SERGUR) 2016 untuk guru
SMP, SMA dan SMK adalah total sekitar 14 juta / guru dengan durasi selama 2
semester. Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), salah satu LPTK, Rochmat
Wahab menyatakan Durasi sertifikasi untuk guru TK dan SD yaitu satu semester.
Biaya sertifikasi selama satu semester bisa mencapai Rp 7 juta per guru.
Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi
selama dua semester. Jadi biayanya tinggal dikalikan saja, yaitu Rp 14 juta per
guru. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
(Sumber :www.acehterkini.com)
Demikian berita seputar KEBIJAKAN BARU DARI PEMERINTAH MENGENAI SERTIFIKASI GURU yang di rangkum SUARAPGRI, semoga bermanfaat..
Terima kasih..
Demikian berita seputar KEBIJAKAN BARU DARI PEMERINTAH MENGENAI SERTIFIKASI GURU yang di rangkum SUARAPGRI, semoga bermanfaat..
Terima kasih..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar