Terhadap Guru,
Saya
mencoba berpikir sejenak ketika Menyimak berita “Mulai 1 Januari 2016 Aturan Serifikasi
Berubah”. Kenapa ya sertifikasi selalu saja dipersoalkan.
Inilah salah satu kelemahan manusia, selalu saja mengorek-ngorek
kelemahan manusia, bukankah dalam Islam itu haram? mungkin dalam ajaran agama
lain pun sama? apalagi setelah diketemukan kelemahannya dibantailah dan
dipilah-pilah kesejahteraannya atas nama untuk keadilan, dipersulit
langkah-langkah administratifnya demi tercapainya tujuan evaluasi sebagaimana
perintah logikanya. Perjuangan "Sertifikasi" itu adalah hasil jerih
payah perjuangan para petinggi PGRI lebih dari satu dasawarsa yang lalu, Pak
Menteri! Sampai terbitnya UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005. Perjuangan
beliau-beliau itu sama sekali bukan untuk merusak , mensabotase danmenjarah
uang negara, melainakan untuk mempersembahkan itikad kemanusiawian melalui
pertimbangan-pertimbangan yang luhur dan mulia dengan satu bentuk kesejahteraan
terhadap para pejuang peradaban, pemberi nilai-nilai kebenaran hidup dan juga pencerahan
alam pikiran manusia, yang dulunya selalu bersabar dan qona’ah dalam kondisi kesulitan secara ekonomi.
Entah berapa jumlah kebaikan para guru. Jelas tidak akan
bisa dijumlah dengan hitungan jari. mereka adalah "Guru", sekali lagi
mereka adalah "Guru", selayaknya manusia yang secara kodrati punya
kelemahan. Namun bisakah Pak Menteri' menakar nilai kebaikannya dan dikonversi
menjadi angka-angka numeratif. Apakah kelemahannya benar-benar bisa
disimbolisasi dengan menjawab 100-1000
soal menjadi kebenaran matematis sehingga menjadi bahan rujukan komparasi
keadilan?
Sekali
lagi Pak Menteri, mengingatkan saja, ‘Sertifikasi’ itu bukan perjuangan
pemerintah, tapi perjuangan para petinggi organisai PGRI di masalalu! Jadi
sebaiknya biarkanlah “Sertifikasi” itu berjalan sahaja, bila perlu beri
apresiasi terhadap para pahlawan terdahulu
yang telah memperjuangkan kesejahteraan para Oemar Bakri (Guru).
Saran
saja, jika ingin membenahi dunia pendidikan dengan inspirasi dan temanya
persoalan kesejahteraan, tidak mesti menggali dan mengotak-atik persoalan
“Sertifikasi” yang sudah dipatenkan yurisprudensinya. Apa salahnya, buat lagi
saja satu terobosan, misalnya konsep “Tunjangan Kompetensi”. Jelas ini pengukurannya akan mendapat
responsibilitas yang tinggi khususnya dari para guru. Sejauhmana kompetensi
pedagogik, professional, sosial dan kepribadiannya seorang guru. Nah, baru
disini para pendidik akan maklum terhadap keseimbangan, tidak akan ada yang
berteriak tentang tuntutan keadilan dan tidak akan ada air mata suci yang menetes di bumi pertiwi tercinta
ini. Saya yakin dunia pendidikan di Indonesia akan lebih cemerlang, tidak akan
ada perkabungan degradasi pendidikan dan lain-lain. Hal ini bisa dibuktikan
dalam fase 5 (lima) tahun ke depan. Insyaallah.
Setuju Pak, dengan sertifikasi kita sebagai Umar Bakri sangat tertolong buat memperbaiki kualitas hidup, terutama untuk biaya anak sekolah. Ide dan pemikiran atau mungkin Pak Mentri bisa menerima masukan dari kita untuk peningkatan Kompetensi guru, yaaaaaa.... Baiknya sih Tunjangan Kompetensi di adakan agar semangat dalam memicu kreativitasnya meningkat!!!!!....
BalasHapusNya kang, harus dipopulerkan yang namnya Tunjangan Kompetensi, biar terdengar dan jadi pemikiran Pak Menteri..,,
BalasHapus